Sosialisasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Bullying

Perlindungan Anak

Acara yang diprakarsai oleh Badan KBPMPP Sleman ini mengundang perwakilan seluruh sekolah se-Kecamatan Turi dari mulai tingkat sekolah dasar hingga SMA. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini pihak sekolah lebih mampu mendidik anak yang bebas dari pelaku maupun sebagai korban bullying. Sosialisasi di Turi ini mengakhiri kegiatan “roadshow” Perlindungan Anak dan Anti-Bullying di 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman.

“Pidana penjara antara 6 bulan hingga 10 tahun bila seseorang menganiaya anak,” ungkap Kasubid Perlindungan Anak Badan KBPMPP Sleman Dra. Sri Budiyantiningsih. “Sedangkan melakukan diskriminasi dan penelantaran bisa diganjar maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya. Seorang anak berhak dan dilindungi negara untuk bisa hidup, tumbuh, berkembang termasuk juga bisa bergaul dengan teman sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakatnya demi pengembangan diri.

Perlindungan anak jelas-jelas menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman karena maraknya kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban ataupun pelaku, seperti kasus pelecehan seksual di sekolah, eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) maupun pernikahan dini yang berakibat perceraian dan KDRT.

Anti Bullying

Apa itu bullying? Menurut Riana Cahyani, S.Psi dari Unit Pengembangan Penelitian Sekolah Cerdas Gemilang mengatakan, bullying adalah perilaku tidak menyenangkan yang sengaja dilakukan untuk menekan, mengintimidasi dan menakuti korbannya untuk menunjukkan kekuasaan pelakunya.

Bullying kerap dilakukan teman kelas, guru ataupun lainnya terhadap anak yang memiliki ciri-ciri seperti anak yang terlalu pendek atau tinggi, terlalu gemuk/kurus, gagap, terlalu bagus/buruk, terlalu cerdas/bodoh, anak orang miskin atau kaya. Tindakan bullying ini akan menjadikan seorang anak menjadi pemurung, prestasi akademik menurun, sering mengeluh sakit, takut pergi sekolah, terlihat depresi, cemas, hilang selera makan, dsb.